Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
|
Nomor | 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Nurul Elmiyah, Rahmi Mulyati |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT EKADHARMA INTERNATIONAL Tbk, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN Niaga Mdn., tanggal 14 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ?DAIMARU? di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;3. Menyatakan merek Daftar Nomor IDM001085919, tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ?DAIMARU? milik Penggugat;4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek Daftar Nomor IDM001085919, tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek ?DAIMARU? milik Penggugat;9. Menyatakan batal pendaftaran merek Daftar Nomor IDM001085919, tanggal 30 Mei 2023, dalam kelas 16 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;11. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623_K/Pdt.Sus-HKI/2024.zip
- Download PDF
- 623_K/Pdt.Sus-HKI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Mdn
Statistik259247