- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan menurut hukum Surat Pengakuan Hutang tertanggal 23 Februari Tahun 2022;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera membayar Sisa Hutang kepada Para Pnggugat dengan rician : Rp. 2.167.740.000 (Dua Milyar sertaus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian : Carter Tongkang untuk masing-masing :
- Moblisasi alat Kilmuri-Kiandarat tanggal 11 Januari 2020 sesuai Tanda Terima tertanggal 24 Februari 2020 sebesar : Rp. 147.740.000.
- Muat alat Kaligah-Namlea tanggal 29 Maret 2020 sebesar Rp120.000.000.
- Muat Material Ambon-Bintuni tanggal 13 Januari 2020 sesuai Tanda Terima sebesar Rp.950.000.000 ;
- Muat Material Ambon-Bintuni Tanggal 23 Januari 2020 sesuai Tanda Terima tertanggal 18 Febrauari 2020, sebesar Rp. 950.000.000
- Rp. 3.142.500.00 (Tiga MIlyar seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terkait Aspal dengan rincian :
- Aspal + Biaya Angkut tanggal 12 November 2019 sebesar : Rp. 1.344.000.000
- Aspal Tanggal 21 November 2019 sebesar Rp.900.000.000
- Aspal tanggal 06 Desember 2019 sebesar 898.500.000.
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Satu Unit rumah atas nama ELIZABETH SISWANTO Tergugat II selaku ahli waris dari alm. SUGENG SISWANTO yang terletak di Grand Island_ Santiago Rosa T1-22 Pakuwon City, Surabaya, sebagaimana termuat dalam Surat Pengakuan Hutang tertanggal 23 Februari Tahun 2022.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 2.575.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2024/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar Latukau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; yang belum di bayarkan kepada sdr. RONNY RAMBITAN dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. SUMBER REJEKI BAHARI PERMAI. yang belum di bayarkan kepada sdr. CHRISTIANTO RAMBITAN Dalam kedudukan sebagai Pimpinan PT. BELGIKA SEMESTA RAYA. |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2024/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2024/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1687 K/PDT/2025
Pertama : 88/Pdt.G/2024/PN Amb
Statistik5145