Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 871 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SINAR JERNIH SUKSESINDO, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt. Pst., tanggal 13 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat;3. Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang ganti rugi dan uang kompensasi PHK yang seluruhnya berjumlah Rp43.369.867,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 871_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 871_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 871 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 176/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt. Pst.
Statistik7050