Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 894 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 894 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT LIONGUARD PRIMATAMA INDONESIA dan Pemohon Kasasi II: KODRI AGUS SYAHPUTRA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 31 Januari 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja berupa uang penggantian hak sejumlah Rp579.858,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);4) Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp14.071.858,00 (empat belas juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah);5) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 894_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 894_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 894 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 261/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik8040