- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa USYARAH BINTI BUSSAMAN yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2016 adalah PEWARIS;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat (Syaiful Huda bin Abd Wafi, Jamilah binti Abd Wafi, Fatimah binti Abd Wafi dan Faisal Tamsi bin Sayuti) dan Tergugat (Akhmad Subaidi bin Abdurrahman) adalah Ahli Waris dari Usyarah binti Bussaman (Pewaris);
- Menyatakan bahwa harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan telah bersertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 761 atas nama Usyarah Buk Ssaiful (Pewaris), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Tanah Helman dan tanah Malehah
- Selatan : Jalan dan Tanah Surah
- Timur : Tanah Mudassir dan tanah Amina
- Utara : Kuburan dan Sekolah MTS Al-Amin
- Menetapkan bagian yang menjadi hak dari suami kedua Pewaris yang bernama Abdurrahman menjadi hak dari Akhmad Subaidi (Tergugat);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 761 atas nama Usyarah Buk Saiful yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan pada tanggal 17 Desember 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bagian dari harta Pewaris sebagaimana pada poin angka 4 di atas menjadi hak dan dibagi kepada para ahli waris dari USYARAH BINTI USSAMAN;
- Menetapkan bagian masing-masing dari bagian harta waris dari PEWARIS USYARAH BINTI BUSSAMAN kepada masing Ahli Waris sebagai berikut:
- Syaiful Huda bin Abd. Wafi (Penggugat I) berhak mendapatkan 2/8 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhumah Pewaris;
- Jamilah binti Abd. Wafi (Penggugat II) berhak mendapatkan 1/8 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhumah Pewaris;
- Fatimah binti Abd. Wafi (Penggugat III) berhak mendapatkan 1/8 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhumah Pewaris;
- Faisal Tamsi bin Sayuti (Penggugat IV) berhak mendapatkan 2/8 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhumah Pewaris;
- Akhmad Subaidi bin Abdurrahman (Tergugat) berhak mendapatkan 2/8 bagian dari tirkah (harta warisan) Almarhumah Pewaris;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dibagi secara innatura dengan cara dinilai dengan uang atau dijual ataupun dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Pamekasan dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing:
- Menolak sita jaminan atas objek sengketa waris;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk sebagian lainnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 467/Pdt.G/2024/PA.Pmk |
|
Nomor | 467/Pdt.G/2024/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jafar M. Naser |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Saiful Imam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
merupakan harta bersama antara Pewaris dengan suami keduanya bernama Abdurrahman bin Sahap yakni bagian untuk USYARAH BINTI BUSSAMAN (Pewaris) dan bagian untuk suami kedua Pewaris bernama Abdurrahman bin Sahap sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 380/Pdt.G/1991/PA.Pmk, tanggal 25 Juli 1991 yang menjadi bagian hak dari anak Abdurrahman bin Sahap; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt.G/2024/PA.Pmk.zip
- Download PDF
- 467/Pdt.G/2024/PA.Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pdt.G/2024/PA.Pmk
Statistik4543