Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/AG/2024 |
|
Nomor | 44 K/AG/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugatperceraianperdata islam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra. |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 352/Pdt.G/2023/PTA.Sby. tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulawal 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 88/Pdt.G/2023/PA.TA. tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijah 1444 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMOHON) terhadap Penggugat (TERMOHON);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK, lahir tanggal 15 Juni 2021 berada di bawah hadanah Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu, memberi kasih sayang, membina dan mendidik anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak sebagaimana tersebut dalam diktum 3 di atas melalui Penggugat sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44_K/AG/2024.zip
- Download PDF
- 44_K/AG/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/AG/2024
Banding : 352/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 88/Pdt.G/2023/PA.TA
Statistik40