- Menyatakan Terdakwa MAYDIAWATI Anak dari EDYANTO (alm) dan terdakwa MARDIAH Binti ASAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang?, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dakwaan Pertama Penuntut Umum dan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dan dengan memakai kekerasan?, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAYDIAWATI Anak dari EDYANTO (alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa MARDIAH Binti ASAN (Alm) berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan 2 (dua) rekaman Video.
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan 2 (dua) rekaman Video,
- 1 (satu) buah rumah teteran listrik merek Masko berwarna putih.
- 1 (satu) buah gembok kecil merek Deton berwarna emas.
- 2 (dua) buah kunci gembok.
- 1 buah buah tang merek Manaco Heavy Duty berwarna putih hitam dengan gagang berwarna biru hitam.
- 1 (satu) buah palu berwarna hitam dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
- 1 (satu) buah rantai berwarna krom dengan panjang 1 (satu) meter.
- 1 (satu) buah patahan gembok warna krom.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 366/Pid.B/2024/PN Bpp |
|
Nomor | 366/Pid.B/2024/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Siswanto, Br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.B/2024/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 366/Pid.B/2024/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/PID/2025
Pertama : 366/Pid.B/2024/PN Bpp
Statistik9182