- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, setelah ditimbang kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seberat 2,15 (dua koma lima belas) gram;
- 2 (dua) buah korek api/mancis;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna abu ? abu beserta simcard dengan nomor 083167966490 dan nomor Imei 861751064468351;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Tjp |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2024/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Dino Pramuja Pgl Dino Bin Dasril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak bermufakat menjual Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Dino Pramuja Pgl Dino Bin Dasril dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2024/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2024/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/PID.SUS/2025
Pertama : 58/Pid.Sus/2024/PN Tjp
Statistik4227