Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/Pid/2023 |
|
Nomor | 124 PK/Pid/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Surat Palsu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Jupriyadi |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, BATAL JJ, ADILI KEMBALI: TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR PASAL 263 AYAT (1) KUHP JO PASAL 56 KE 2 KUHP JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP, PIDANA PENJARA 2 TAHUN |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ALVIN LIM, S.H., M.SC., CFP tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2023 tanggal 26 Januari 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ALVIN LIM, S.H., M.Sc., CFP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terpidana dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu membuat surat palsu yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 55, tetap dilampirkan dalam berkas perkara;- Barang bukti nomor 56 sampai dengan nomor 85, dikembalikan kepada Saksi Melly Tanumihardja;- Barang bukti nomor 86 sampai dengan nomor 101, dikembalikan kepada Budi Arman;- Barang bukti nomor 102 sampai dengan nomor 111, dikembalikan kepada Saksi Ikhwan Syahri;- Barang bukti nomor 112, dikembalikan kepada Saksi Phioruci Pangkaraya;- Barang bukti nomor 113 sampai dengan nomor 197, dikembalikan kepada Terdakwa Alvin Lim;- Barang bukti nomor 198 sampai dengan nomor 211, dirampas untuk dimusnahkan;Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 Juni 2022;7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 124 PK/Pid/2023
Kasasi : 125 K/Pid/2023
Kasasi : 873 K/Pid/2020
Pertama : 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Lainnya : Nomor 28/PID/ 2020/PT DKI
Banding : 28/PID/2020/PT.DKI
Pertama : 1039/Pid.B/2018/PN Jkt Sel
Statistik1470