Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 24 PK/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Desnayeti M. |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX JURIS, ADILI KEMBALI, TERPIDANA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, MELEPASKAN TERPIDANA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, MEMULIHKAN HAK-HAK TERPIDANA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKANNYA, BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KE TERSITA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Februari 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ERIZAL, S.E., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;5. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24_PK/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 24_PK/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 24 PK/Pid.Sus/2024
Lainnya : 63/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
Lainnya : 24/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI
Kasasi : 338 K/Pid.Sus/2022
Statistik154215