- Menyatakan Terdakwa I Hermanto Bin Jalaluddin dan Terdakwa II Agus Bin Mat Nawawi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 194,58 (seratus sembilan puluh empat koma lima delapan) gram, dimusnahkan.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V2030 warna biru berikut sim card 1. 0821820201202, sim card 2 089540612976 dengan imeil 1.862096056560696 imel 2 862096056560688, 1 (satu) unit Handphone merek nokia 110 warna biru berikut sim card1. 082178006884 sim card 2 081369016373 dengan nomor imeil 355923202854737 2. 355923202854735, 1 (satu) unit handphone merk samsung A20 S warna biru tua berikut sim card 087847262051 dengan imel 1 359302103564479 2. 35930310354244, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih tanpa nopol dengan no rangka MH11JFP119FK816117 Nomor sin JFP1E1807846, dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 890/Pid.Sus/2024/PN Plg |
|
Nomor | 890/Pid.Sus/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patti Arimbi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 890/Pid.Sus/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 890/Pid.Sus/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2193 K/PID.SUS/2025
Pertama : 890/Pid.Sus/2024/PN Plg
Statistik3924