- Menyatakan Terdakwa Mahmud Al Khudori Alias Mahmud Bin H. Nanang Anshari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0.22 Gram berat bersih 0.04 Gram, yang telah disisikan sebanyak 0,01 gram guna pengujian secara laboratorium sehingga tersisa dengan berat bersih 0,03 gram
- 1 (Satu) Buah Sedotan warna Transparan (Sendok);
- 1 (Satu) Buah Handphone Android merk VIVO 1904 Warna Merah lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 862645043899433 Nomor Imei 2 862645043899425;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2160 K/PID.SUS/2025
Pertama : 65/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik8640