- Menyatakan Terdakwa MAKMUR Alias CAMMU Bin SUKMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa senjata penusuk? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MAKMUR Alias CAMMU Bin SUKMA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah parang bergagang warna coklat dan bersarung warna coklat yang berukuran sekitar kurang lebih 30 cm;
- 1 (satu) buah parang bergagang warna cokelat dan sarung warna cokelat dengan ukuran kurang lebih 40 cm;
- 1 (satu) buah parang bergagang warna cokelat dan sarung warna putih dililit dengan isolasi yang berukuran kurang lebih 30 cm;
- 1 (satu) buah parang bergagang warna merah dan sarung warna merah yang berukuran kurang lebih 40 cm;
- 1 (satu) buah tombak dengan panjang kurang lebih 1m 70 cm;
Putusan PN MASAMBA Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Msb |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2024/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yurizal Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radhingga Dwi Setiana, Br Hakim Anggota Adrian Kristyanto Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Sahal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Padri; Dikembalikan kepada Saksi Taska; Dikembalikan kepada Saksi Nafril; Dikembalikan kepada Saksi Darwis; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2024/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2024/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2024/PN Msb
Statistik5231