- Menyatakan Terdakwa Febri Ramadhoni Alias Febri Bin Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu, yang ada di dalam plastik klip bening.
- 1 (satu) buah handphone merk "REDMI" type "6A", warna hitam, beserta simcard-nya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk "YAMAHA" type "MIO", warna merah, dengan Nomor Polisi AD-2039-US, beserta kuncinya.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Byl |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2024/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepadanya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2024/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2024/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2414 K/PID.SUS/2025
Pertama : 79/Pid.Sus/2024/PN Byl
Statistik8340