- Menolak Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Razali Jalil;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Talang Kawo Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dahulu Kabupaten Sarolangun Bangko seluas kurang lebih 8.500 M2 dengan batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik A. Muchti sekarang tanah Zamzami;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah A. WAHAB;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Para Penggugat atas tanah sengketa dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah memperjualbelikan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa surat-surat atas tanah sengketa menimbulkan hak dari Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat VIII untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1284 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik nomor 1527 atas nama Tergugat VII oleh Tergugat VIII adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 1284 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 atas nama Tergugat VII tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang ditaksir sebesar Rp1.919.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN BANGKO Nomor 08/Pdt.G/2008/PN.BK |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2008/PN.BK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2008 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nun Suhaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ramdes, Br Hakim Anggota Atep Sopandi |
Panitera | Panitera Pengganti Hutiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Yang merupakan peninggalan Almarhum RAZALI JALIL adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2009 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2008/PN.BK.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2008/PN.BK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 08/Pdt.G/2008/PN.BK
Banding : 42/Pdt/2009/PT.JBI
Statistik5857