Putusan PTA PALEMBANG Nomor 39/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin |
Hakim Anggota | Syarkasi, M.hm. Rasyid |
Panitera | Jumhery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dapat diterima;2. Menyatakan permohonan banding Pembanding II tidak dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Llg. tanggal 9 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING Umur 4 Tahun berada di bawah hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING Umur 4 Tahun untuk menyerahkannya kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 572/Pdt.G/2024/PA.LLG
Statistik12997