- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suka Langgeng Giri Pamungkas Bin M. Kasil Lail Markaban) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Nitan Ludfiama Binti Nuri) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Suka Langgeng Giri Pamungkas Bin M. Kasil Lail Markaban) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Nitan Ludfiama Binti Nuri) berupa :
- Membayar kekurangan nafkah Madhiyah 2 (dua) bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Nafkah Iddah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan x 3 (tiga) bulan = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 320 .000 ,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BLITAR Nomor 1348/Pdt.G/2024/PA.BL |
|
Nomor | 1348/Pdt.G/2024/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Roji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Khutobiin, Hakim Anggota H. Ahmad Syaukani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusri Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONPENSI Sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensisebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah); Yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya hadhonah seorang anaknya bernama Razan Sada Muhammad Bin Suka Langgeng Giri Pamungkas, lahir tanggal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1348/Pdt.G/2024/PA.BL.zip
- Download PDF
- 1348/Pdt.G/2024/PA.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1348/Pdt.G/2024/PA.BL
Statistik113