- MenyatakanTerdakwa Aripin Alias Bayong Bin Sabar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang diikuti oleh suatu tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Plasdisk berisi rekamanan CCTV.
- 1 (satu) buah sarung warna hijau terdapat bercak darah.
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau terdapat bercak darah.
- 1 (satu) buah switer warna putih.
- 1 (satu) buah helm warna hitam.
- 1 (satu) buah celana warna abu ? abu.
- 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari karet terdapat bercak darah.
- 1 (satu) Dus Box Handphone Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan Imei 1 : 353213362896872, Imei 2 : 355121252896878.
- Uang sisa hasil kejahatan Rp83.500,00,-
Putusan PN SUMBER Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sbr |
|
Nomor | 201/Pid.B/2024/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Safei Alias Otong Bin (Alm) Edi Suhandi. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2024/PN_Sbr.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2024/PN_Sbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/PID/2025
Pertama : 201/Pid.B/2024/PN Sbr
Statistik5853