Putusan PTA PEKANBARU Nomor 46/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | Hj. Emmafatri, Dra. Raudanur |
Panitera | - H. M. Yazid Z.a |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 137/Pdt.G/2024/PA.Utj, tanggal 8 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Muharram 1446 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersamaPenggugat dengan Tergugat sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah seluas 350 M2 dengan ukuran 35 M x 10 M beserta 2 (dua) unit ruko permanen 2 (dua) lantai ukuran 10 M x 25 M terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT020 RW007, Dusun Pematang Punak, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun tanah tersebut berbatas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zamzamir;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zamzamir;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lintas Riau-Sumut;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Khairul;2.2. Sebidang tanah seluas 420 M2 dengan ukuran 35 M x 12 M beserta 1 (satu) unit rumah semi permanen ukuran 10 M x 15 M terletak di Jalan Podang, RT018 RW006 Dusun Selamat, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun tanah tersebut berbatas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Junaidi;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Podang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Masniar;- Sebelah Barat berbatasan tanah Mediaswira;2.3. Sebidang tanah kosong seluas 348 M2 dengan ukuran 29 M x 12 M terletak di Jalan Hibah (belakang MTs Negeri 1 Rokan Hilir) RT011 RW005 Dusun Selamat, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun tanah tersebut berbatas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Karmina;- Ssebelah Timur berbatasan dengan tanah Hawiyah/Ijep;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jauhari/Omrel;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Hibah;2.4. Sebidang tanah kosong seluas 400 M2 dengan ukuran 16 M x 25 M terletak di Jalan Nasti RT011 RW003, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun tanah tersebut berbatas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mengkudu;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Nasti;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mawir;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Vivi;2.5. 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil merek Suzuki Pick Up, dengan BPKB atas nama Rafli Tanjung;2.6. 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil Merek Suzuki Grand Vitara, dengan BPKB atas nama Elfitri Rahayu;3. Menetapkan hutang bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:3.1. Kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ujung Tanjung Lintas sejumlah Rp194.611.438,00 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus sebelas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), ditambah dengan angsuran yang telah dibayar Penggugat Konvensi selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Tergugat berkewajiban membayar setengahnya kepada Penggugat sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Kepada sales-sales pemasok material bahan bangunan ke toko bangunan ?Aneka Ragam?, sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing setengah bagian dari hutang bersama di atas secara tunai dan sekaligus;5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersamatersebut dengan bagian masing-masing Penggugat memperoleh (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian, setelah dikurangi hutang bersama Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) di atas;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai objek harta bersamasebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk memberikan dan atau menyerahkan hak masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersamatersebut secara natura dan/atau jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Lelang Negara, setelah dibayar hutang bersama sebagaimana yang ditetapkan pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas, kemudian sisanya dibagi dua dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut untuk mengosongkan objek perkara;8. Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 2.1 dan 2.6 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);9. Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;11. Menolak permohonan sita harta bersama (marital beslaag) dari Penggugat;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersamaPenggugat dengan Tergugat berupa sebidang tanah seluas 352,88 M2 dengan ukuran 8,8 M x 40,1 M beserta toko di atasnya terletak di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung RT015 RW005 Dusun Selamat, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun tanah tersebut berbatas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Syafril;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lintas Bagansiapiapi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Roaini;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Roaini;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersamatersebut dengan bagian masing-masing Penggugat memperoleh (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersamapada diktum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan dan membagi harta bersamasebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan melalui jual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi dua dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut untuk mengosongkan objek perkara;6. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah selama iddah dan mut?ah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.254.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);2. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.960.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik4930