- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dicky Kaluhur, A.M.d Bin Ir. Sukri Artopo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Luky Andriani, A.Md. Binti Soetojo) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menolak Permohonan Pemohon selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ramadhanu Adria Elka Luhur, lahir di Surabaya pada tanggal 24 September 2007 dan Haniza Aulia Finanda Andriani lahir di Surabaya pada tanggal 07 September 2009 berada pada Penggugat selaku ibu, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan nafkah iddah sebesar Rp.9.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak ;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Ramadhanu Adria Elka Luhur dan Haniza Aulia Finanda Andriani minimal sebesar Rp.4.145.000,00 (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri ;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 3 dan 4 di atas ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Khasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Mukhsin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dzirwah |
Panitera | Panitera Pengganti Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2611/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik1512