- Menyatakan Terdakwa Albertiny S Silalahi alias Toeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih (neto) 1,5 (satu koma lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih (neto) 0,69 (nol koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merek CX-Series;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 10X6;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil;
- Uang tunai sebesar Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 87/Pid.Sus/2024/PN Sdk |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2024/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri, Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Dian Harry Siregar; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2024/PN_Sdk.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2024/PN_Sdk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2557 K/PID.SUS/2025
Pertama : 87/Pid.Sus/2024/PN Sdk
Statistik4832