- Menyatakan Rencana Perdamaian yang diajukan Debitur Uresh Chander alias Chandru T Dasani (dalam PKPU) ditolak oleh Para Kreditur ;
- Menyatakan Debitur Uresh Chander alias Chandru T Dasani (dalam PKPU) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Haruno Patriadi, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departement Hukum Dan HAM RI sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020 dan berkantor pada Mitra Sejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, Jalan Garnisun Dalam Nomor 8 Karet Semanggi, Jakarta 12930;;
- Sdr. RM. Otty Hendrawan SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021 dan berkantor pada Otty Hendrawan & Associates yang beralamat di Jalan Cendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitur Uresh Chander alias Chandru T Dasani (dalam PKPU) yang akan ditentukan dan ditetapkan tersendiri nantinya;
- Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku:
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, M.hbr Hakim Anggota Abd Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari S.t. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagai Kurator dalam perkara a quo ; Menghukum Debitur Uresh Chander alias Chandru T Dasani (dalam PKPU) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 2.260.500,- ( Dua juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN_Niaga_Smg..zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN_Niaga_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Statistik286203