- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig kepada Penggugat meskipun telah dilakukan Upaya paksa/eksekusi dengan bantuan Aparat Negara/POLRI adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig yang masih dalam penguasaannya tersebut kepada Penggugat maka Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig tersebut yang saat ini dalam Penguasaan Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti yaitu Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig kemudian menyerahkan Sertipikat Pengganti Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig yang telah diterbitkan oleh Tergugat III tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp808.000,00 (delapan ratus delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Dps |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., M.hbr Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani |
Panitera | Panitera Pengganti I Made Diartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pdt.G/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 319/Pdt.G/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1595 K/PDT/2025
Pertama : 319/Pdt.G/2024/PN Dps
Statistik3726