- Menyatakan Terdakwa Adi Purwanto Als Pendek Als Sireng Bin Ahmad Purnomo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 171/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang terlilit isolasi warna putih dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram ; (dengan berat bersih serbuk kristal Narkotika jenis sabu 0,22322 (nol koma dua dua tiga dua dua) gram, setelah dilakukan uji lab sisa serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,21701 (nol koma dua satu tujuh nol satu) gram) 2) 2 (dua) buah pipet kaca ; 3) 1 (satu) unit HP Vivo 1802, warna hitam, IMEI 1 864535048709950, IMEI 2 864535048709943, no 0857-7311-7117 ; 4) 1 (satu) buah celana pendek warna biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Statistik1412