- Menyatakan Yodi Supriadi Surya Kusuma Bin Dedi Surya Kusuma (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 IMEI 1: 357493647559034 IMEI 2: 358502727559034, dirampas untuk negara;.
- 19 (sembilan belas) lembar Print out profile Company PT. Putera Samudra Energy.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Putera Samudra Energy Nomor: 003/SGS/PSE/XI/2023 tanggal 29 November 2023 Atas nama Yodi Supriadi Suryakusuma,SH., kepada Josis Nasution Tampun.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Putera Samudra Energy Nomor: 003/SK/PSE/XI/2023 tanggal 2 Desember 2023 Atas nama Yodi Supriadi Suryakusuma,SH., kepada Widia Febrialita.
- 1 (satu) lembar Print Out Purhcase Order (PO) yang dikeluarkan oleh PT. Meta Nusa Perdana Nomor MNP-IC-PO-HSD03/01/24 tanggal 3 Januari 2024.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Tanayu Bahtera Segara Nomor: 001/TBS-PSE/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 Atas nama Boby Elanda Kepada Widia Febrialita.
- 10 (sepuluh) lembar Print Out Surat Pernyataan Keputusan Perseroan PT. Putera Samudra Energy Nomor: 08 pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 547/Pid.Sus/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 547/Pid.Sus/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Windana, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Defky Ferdinand Yasha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547/Pid.Sus/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 547/Pid.Sus/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3003 K/PID.SUS/2025
Pertama : 547/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Statistik5234