Putusan PA MADIUN Nomor 238/Pdt.G/2024/PA.Mn |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2024/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Sri Wahyuning Tyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiki Inayah, I.br Hakim Anggota Arina Kamiliya |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Sukristiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian secara verstek; 3. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sugra Penggugat (Bintang Ulya Kharisma binti Sugeng Rismiyanto, S.H.) terhadap Tergugat (Arga Bramantyo Cahya Sahertian bin Abraham Sahertian); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 20% (dua puluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan sampai anak-anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 5. Menetapkan Tergugat membayar iuran BPJS anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bumi Barameru Sahertian dan Segara Al Birru Sahertian setiap bulan melalui Penggugat yang besarannya mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau berusia 25 (dua puluh lima) tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal; 6. Menetapkan Tergugat membayar kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa : 6.1 Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan total Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 6.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa : 7.1 Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan total Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 7.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 16.000.000,00 (enam belas juta juta rupiah); 8. Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh anak yang bernama: 8.1 Bumi Barameru Sahertian, laki-laki, lahir di Madiun, 24 Oktober 2018, sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3577-LU-09112018-0001, dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun, tertanggal 9 November 2018; dan 8.2 Segara Al Birru Sahertian, laki-laki, lahir di Madiun, 11 Juli 2021, sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3477-LT-19102021-0002, dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun, tertanggal 21 Oktober 2021; Dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya; 9. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi diktum angka 5 (lima) dan 6 (enam) amar putusan ini; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 11. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2024/PA.Mn.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2024/PA.Mn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 415/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 238/Pdt.G/2024/PA.Mn
Statistik1414