- Menyatakan Terdakwa DINO NUGROHO Bin Alm RUSNALI sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat netto: 8,71175 gr (delapan koma tujuh satu satu tujuh lima gram), dan setelah diperiksa Laboratoris sisanya serbuk kristal menjadi berat bersih 8,70192 (delapan koma tujuh nol satu Sembilan dua) gram;
- 2 (dua) potong isolasi warna hitam;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong warna biru; dan
- 1 (satu) buah HP warna biru muda merk SAMSUNG seri Galaxy A04e dengan SIMCard TELKOMSEL 0852-8053-5602;
Putusan PN BATANG Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Btg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2024/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Amalia Abbas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Hakim Anggota Anugrah Rlalana Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Suparti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILIDirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2024/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2024/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2401 K/PID.SUS/2025
Pertama : 103/Pid.Sus/2024/PN Btg
Statistik3445