- Menyatakan Terdakwa Erdin Gunawan Latief Alias Erdintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PenyalahgunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama3(tiga) tahun ;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui program rehabilitasi rawat jalandi klinik BNNP gorontaloselama 3(tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket plastic klip yang diduga narkotika jenis shabu;
- 10(sepuluh) buah plastik klip berukuran kecil;
- 3(tiga) buah plastik klip berukuran sedang
- 1 (satu) buah tas tote bag tenun kecil warna hitam coklat
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru
- 1 (satu) buah sedotan palstik berwarna putih berukuran kecil;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok warna hitam merk LA Bold
- 1 (satu) unit handphone merk realme type 7i warna hijau toska
Putusan PN GORONTALO Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN Gto |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2024/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamka, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2024/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2024/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/PID.SUS/2025
Pertama : 111/Pid.Sus/2024/PN Gto
Statistik5451