- Menyatakan terdakwa JAMHARI alias OGEL bin DARJAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) buah plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah botol kecil bekas selai roti;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) buah pak klip kosong;
- dimusnahkan
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO dengan nomor 0857.5447.1374;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Pbu |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2024/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2024/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2024/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 628 K/PID.SUS/2025
Pertama : 161/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Statistik6929