- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Habib Muhammad Ghifari bin Putut Adi Suryanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Noviana Amelia binti Suroso) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Menyatakan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa 1 ( Satu ) Unit mobil Honda Type BRIO SATYA 1.2 E, Warna Putih, Plat Nomor L 1715 MY, Nomor Rangka MHRDD1750KJ912512 atas nama pemilik Habib Muhammad Ghifari. alamat Pagesangan IV/95-C RT.01 RW.03 Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, saat ini fisik kendaraan dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dan fisik BPKB dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi, adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan secara sukarela bagian haknya Penggugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana dictum amar angka 3 dalam rekonvensi ini, dengan membagi 2 bagian (50 % untuk Penggugat Rekonvensi dan 50 % untuk Tergugat Rekonvensi), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka harta bersama a quo dapat dilelang dan hasilnya dibagi 2 bagian sama besarnya antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menolak tuntutan dwangsom dan tuntutan serta merta dari Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Pemohon memenuhi isi diktum nomor 2..1, 2.2, 2.3 dalam amar rekonvensi di atas;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby |
|
Nomor | 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi, Hakim Anggota Akramudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2. 1.Nafkah madhiyah sebesar Rp. 500.000,- x 7 bulan = Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2. 2.Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2. 3.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2778/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik1617