Putusan PTA SURABAYA Nomor 344/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 344/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Haeruddin, H. Aly Santoso |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1399/Pdt.G/2024/PA.Sda tanggal 29 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi sebelum mengucapkan ikrar talak untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1 Nafkah madliah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan anak bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk membayar nafkah kepada ke 2 (dua) anak tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING) dengan penambahan 10 % per tahun, sampai anak tersebut dewasa/mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya;.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1399/Pdt.G/2024/PA.Sda tanggal 29 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi sebelum mengucapkan ikrar talak untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.1 Nafkah madliah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Mut 'ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk membayar nafkah kepada ke 2 (dua) anak tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING) dengan penambahan 10 % per tahun, sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya;. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding?sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 344/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 344/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1399/Pdt.G/2024/PA.Sda
Statistik2219