Putusan PTA SURABAYA Nomor 350/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. Mochamad Chamim, Ii. M. Edy Afan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1951/Pdt.G/2024/PA.Sby tanggal 31 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Menolak eksepsi Tergugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Maksum Rosadin bin Sulkhan) terhadap Penggugat (Sulasmi binti Sumprat);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:4.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak atas kedua anak yang bernama Muhammad Dzulfikar Rosadin Fatkhullah dan Abidzar Al Gifari Rosadin Fatkhulloh dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut;6. Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana amar nomor 5 (lima) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 (sepuluh) persen dalam setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;7. Menyatakan Tergugat akan mendapatkan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perizinan dan pelayanan publik lainnya dari Pemerintah Kota Surabaya setelah Tergugat memenuhi kewajiban yang termuat dalam amar nomor 4 (empat);8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 350/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 350/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1951/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik6465