- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 496/Pdt.G/2024/PA.Pbr. tanggal 29 Juli 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1446 Hijriyah dengan perbaikan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Satu bidang tanah yang di atasnya terdapat satu unit rumah permanen berada di Komplek Villa Putri Duyung, Blok I, Jalan Teripang, RT005, RW006, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, berupa rumah type 70 meter persegi yang sekarang sudah direnovasi dengan luas bangunan lebih kurang 170 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Darmawi 17 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Blok.I 10 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Utama Komplek 17 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Blok.M 10 meter;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yuliana????????? 20,5 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Utama??? 20 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Blok???20,4 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Yuliana????????? 20 ..meter;
- Menetapkan 2/5 (dua perlima) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat dan 3/5 (tiga perlima) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut dalam diktum angka 2.1., 2.2. dan 2.3 untuk membaginya dan menyerahkan 2/5 (dua perlima) bagian kepada Penggugat dan 3/5 (tiga perlima) bagian kepada Tergugat, apabila pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek perkara pada amar putusan angka 2.1 dan 2.3 di atas untuk mengosongkannya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.595.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 49/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | Dra. Raudanur, Brmahmud Dongoran |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.2. Satu unit mobil merek Daihatsu Ayla, type B100RS-GMQFJ (4X2) M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2016, isi silinder 998 cc, warna merah dengan Nomor Polisi BM 1224 QI, Nomor rangka MHKS4DA3JGJ046043, Nomor mesin 1KRA270983, nomor BPKB L10879287D, kode lokasi 0001; 2.3. 2 (dua) bidang tanah kapling: yang dibeli Penggugat dan Tergugat beralamat di RT002, RW002 Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Blok A, Nomor 67, 68 dengan luas tanah kurang lebih 409 meter persegi, yaitu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 613, dengan Surat Ukur Nomor: 386/Rb.Bukit/2005, tanggal 16 September 2005 dengan batas-batas sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik6415