- Menyatakan Terdakwa Eko Susanto bin Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun, dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diajukan ke persidangan sebagaimana tertera seberat 0,10 gr (nol koma sepuluh gram);
- 1 (satu) Timbangan Elektrik warna silver;
- 1 (satu) Timbangan Elektrik warna hitam;
- 1 (satu) Kaleng Rokok Gudam Garam;
- beberapa banyak lembar plastik plastik klip bening;
- Simcard 082289668859 dan 085367805915;
- 1 (satu) Handphone merek Vivo Yo2t warna biru;
- 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna putih BD-3047-CU;
Putusan PN BENGKULU Nomor 284/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2024/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase, Br Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Devi Puspita Sari melalui Terdakwa tersebut. 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2632 K/PID.SUS/2025
Pertama : 284/Pid.Sus/2024/PN Bgl
Statistik7531