- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Muhammad Maufiandre (Penggugat 1) terhitungtanggal 29 September 2022.
- Ari Saputra (Penggugat II) terhitung tanggal 1 Juni 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa Kekurangan Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses sejumlah Rp79.798.413,00(tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Muhammad Maufiandre (Penggugat I) sejumlah Rp54.016.407.00(lima puluh empat juta enam belas ribu empat ratus tujuh rupiah);
- Ari Saputra (Penggugat II) sejumlahRp25.782.006,00(dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam rupiah);
- MenghukumPTBersama Sukses Bahagia untuk segera mengembalikan dokumen STTB/Ijazah asli milik Para Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Br Hakim Anggota Aidil Akbar, S.kom. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugatuntuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp371.500,00(tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bna
Statistik9554