- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SYARIF HIDAYATULLAH, Kls Ttg NRP 124390, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Alternatif Kesatu :
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy.
- 1 (satu) buah seprai warna hijau yang ada bercak darah.
- 1 (satu) buah pita rambut.
- 1 (satu) buah Jaket hoodie.
- 1 (satu) buah celana training.
- 1 (satu) buah kaos warna putih.
- 1 (satu) buah BH.
- 1 (satu) buah celana dalam.
- 2 (dua) buah snack.
- 1 (satu) lembar foto STNK dan sepeda motor Honda Scoopy.
- 1 (satu) lembar foto seprai warna hijau yang ada bercak darah.
- 1 (satu) lembar foto pita rambut.
- 1 (satu) lembar foto KTP.
- 1 (satu) lembar foto copy nota pembayaran.
- 1 (satu) lembar bukti cekin hotel Hasma Jaya.
- 1 (satu) lembar foto kunci sepeda motor Honda Scoopy.
- 1 (satu) lembar foto Jaket hoodie.
- 1 (satu) lembar foto celana training.
- 1 (satu) lembar foto kaos warna putih.
- 1 (satu) lembar foto BH.
- 1 (satu) lembar foto celana dalam.
- 1 (satu) lembar foto plastik hitam berisi pembalut.
- 1 (satu) lembar foto cemilan.
- 2 (dua) lembar visum Et Repertum dari rumah sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso.
- 1 (satu) lembar foto Sdri. Agatha Asparini.
- 3 (tiga) lembar foto vagina.
- 5 (lima) lembar Berita Acara Laboratorium Kriminalistik No. Lab.1172/KBF/2024 tanggal 26 Februari 2024.
- 4 (empat) lembar Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSAL dr. Ramelan Nomor Ver/11/III/2024 tanggal 25 Maret 2024.
- 1 (satu) lembar foto flesdisd.
- 1 (satu) lembar foto copy KK atas nama kepala keluarga Sdr. Lagen Seputro Amir.
- 1 (satu) lembar Surat Pengaduan.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan.
- 1 (satu) lembar foto kamar hotel Hasma Jaya 1.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 103-K/PM.III-12/AL/VII/2024 |
|
Nomor | 103-K/PM.III-12/AL/VII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I?Dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Dikembalikan kepada Sdri. Sefti Dyan Ferdiana (Saksi-6). Dikembalikan ke Hotel Hasma Jaya 1. Dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. Agatha Asparini). Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp.7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103-K/PM.III-12/AL/VII/2024.zip
- Download PDF
- 103-K/PM.III-12/AL/VII/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 103-K/PM.III-12/AL/VII/2024
Statistik343