Putusan PTA PEKANBARU Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Media Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | - H. M. Yazid Z.a |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | . Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2154/Pdt.G/2023/PA.Pbr tanggal 15 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1446 Hijriah, Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat l.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk meninggaldunia pada tanggal 8 Februari 2022 karena sakit, sebagai Pewaris;3. Menetapkan almarhum Zulfikar Bin Muchtar Datuk telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2018 karena sakit;4. Menetapkan Debby Kusuma Wardani sebagai anak angkat Pewaris(almarhumah Hj. Mulyani Binti Mukhtar Datuk);5. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhumah Hj. Mulyani BintiMukhtar Datuk sebagai berikut: 5.1. M. Syaukani Bin Muchtar Datuk (saudara laki-laki kandung); 5.2. Syamsidar Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung); 5.3. Asmahani Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung); 5.4. Ammar Bin Muchtar Datuk (saudara laki-laki kandung); 5.5. Mardhohayana Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung);6. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Zulfikar Bin MukhtarDatuk sebagai berikut: 6.1. Mohd. Adhry Firdaus Bin Zulfikar (anak laki-laki saudara laki-laki); 6.2. Kiki Rizki Amelia Binti Zulfikar (anak perempuan saudara laki?laki); 6.3. Mohd Yogi Yusuf Bin Zulfikar (anak laki-laki saudara laki-laki);Hlm. 36 dari hlm. 41 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.PBR 6.4. Dian Permata Fawzia Binti Zulfikar (anak perempuan saudaralaki-laki);7. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa: 7.1. 1 (satu) bidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9772/Tangkerang Barat, GS/SU Nomor 2888/2018, terdiri dari: 7.1.1. 1 (satu) bidang tanah (objek gugatan point 10.1) terletak di jalan Paus Nomor 52 RT006/RW007, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, KotaPekanbaru, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan toko Accesoris FM 2000 31,40 M;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Paus 14,30 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan ruko 31,40 M;- Sebelah Barat berbatas dengan sekolah MTsMuhammadiyah 14,30 M 7.1.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan ruko 3 (tiga) unit di atasnya (objek gugatan point 10.2), terletak di jalan Paus Nomor 52 RT006/RW007, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah almarhumah Hj. Mulyani.31,40 M; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan Paus 17 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Lumba-lumba31,40 M; - Sebelah Barat berbatas dengan sekolah MTs Muhammadiyah 17 M; 7.2. 1 (satu) bidang tanah seluas 868 meter persegi (objek gugatan point 10.3), terletak di jalan Piah RT011/RW004, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:Hlm. 37 dari hlm. 41 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.PBR - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Piah 20 M; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ali 26 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zainal Abidin 20 M; - Sebelah Barat berbatas dengan Latifah Anum/H. Anas Ma?mun26 M; 7.3. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 3.876 meter persegi (objek gugatan point 10.4), terletak di RT005/RW005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan108 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saimun 37 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Perum Bakti Residence100 M;- Sebelah Barat berbatas dengan jalan 37 M7.4. 1 (satu) bidang tanah seluas 600 meter persegi, dan bangunan rumah permanen petak/kopel 2 pintu (objek gugatan point 10.5), terletak di jalan Belido RT003/RW006, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan ukuran dan batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mulyadi 30 M; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bachtiar Gani 20 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Ragi 31 M; - Sebelah Barat berbatas dengan jalan Belido 20 M;7.5. 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 532 meter persegi (objek gugatan point 10.8), terletak di jalan Ragi, RT003/RW.006, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan ukuran dan batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Ragi 18,70 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alex 26,50 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong.18,70 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong 26,50 M; Adalah harta warisan dari almarhumah Hj. Mulyani Binti MukhtarDatuk;Hlm. 38 dari hlm. 41 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.PBR8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Hj. Mulyani Binti Mukhtar Datuk sebagai berikut: 8.1. Debby Kusuma Wardani anak angkat Pewaris memperoleh 1/3(sepertiga) sebagai washiyat wajibah atau memperoleh 24/72 (dua puluh empat per tujuh puluh dua) bagian; 8.2. M. Syaukani Bin Muchtar Datuk (saudara laki-laki kandung)memperoleh 12/72 (dua belas per tujuh puluh dua) bagian; 8.3. Ammar Bin Muchtar Datuk (saudara laki-laki kandung) memperoleh12/72 (dua belas per tujuh puluh dua) bagian; 8.4. Syamsidar Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung)memperoleh 6/72 (enam per tujuh puluh dua) bagian; 8.5. Asmahani Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung)memperoleh 6/72 (enam per tujuh puluh dua) bagian; 8.6. Mardhohayana Binti Muchtar Datuk (saudara perempuan kandung)memperoleh 6/72 (enam per tujuh puluh dua) bagian; 8.7. Mohd. Adhry Firdaus Bin Zulfikar (anak laki-laki dari saudara laki?laki/ahli waris pengganti) memperoleh 2/72 (dua per tujuh puluh dua) bagian, Kiki Rizki Amelia Binti Zulfikar (anak perempuan dari saudaralaki-laki/ahli waris pengganti) memperoleh 1/72 (satu per tujuh puluh dua) bagian, Mohd. Yogi Yusuf Bin Zulfikar (anak laki-laki dari saudaralaki-laki/ahli waris pengganti) memperoleh 2/72 (dua per tujuh puluh dua) bagian, Dian Permata Fawzia Binti Zulfikar (anak perempuan dari saudara laki-laki/ahli waris pengganti) memperoleh 1/72 (satu per tujuh puluh dua) bagian; 9. Menghukum para Penggugat, Tergugat l dan Tergugat ll, lll, lV, V, Vl, untuk melaksanakan pembagian pada point 8.1. sampai dengan point 8.7di atas, sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan di atas, jika tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada anak angkat dan para ahli waris sebagaimana diktum point 4, point 5.1, 5.2, 5.3, 5.4, 5.5 dan 6.1, 6.2, 6.3, 6.4 di atas;Hlm. 39 dari hlm. 41 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.PBR10. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut, untuk mengosongkan objek perkara;11. Menolak gugatan para Penggugat mengenai objek harta point 10.6 dan objek harta point 10.7;12. Menyatakan gugatan para Penggugat mengenai objek harta point 10.9tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap kesepakatan antara ahli waris dari almarhum H. Syafri Marat, S.H., dengan almarhumah Hj. Mulyani BintiMuchtar Datuk, di hadapan Notaris Ilham, S.H., M.Kn, tanggal 22 Juni 2020; 3. Menyatakan sah menurut hukum terhadap kesepakatan bersama antara almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk dengan Debby Kusuma Wardani (Penggugat I Rekonvensi) di hadapan Notaris Sevenius Alberi, S.H., tanggal 8 Juli 2020; 4. Menyatakan sah menurut hukum terhadap kesepakatan bersama antara almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk dengan Debby Kusuma Wardani (Penggugat I Rekonvensi) tanggal 1 Juni 2020 khususnya terkait dengan hutang almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk kepada Penggugat I Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan menyatakan tidak sah menurut hukum terkait dengankompensasi hutang tersebut dengan menyerahkan seperdua dari harta bersama dan seperdua dari harta warisan milik almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk yang diperoleh dari harta suami almarhumah (H. Syafri Marat, S.H.);5. Memerintahkan kepada ahli waris almarhumah Hj. Mulyani Binti Muchtar Datuk dan Penggugat I Rekonvensi (anak angkat) untuk memperhitungkan hutang sejumlah pada point 4 tersebut di atas sebelum harta waris milik almarhumah diserahkan kepada para ahli waris berhakdan kepada Penggugat I Rekonvensi;Hlm. 40 dari hlm. 41 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PTA.PBR6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat I Rekonvensi mengenai objek point 8, 9 dan 10;7. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ll, lll, lV V dan Vl Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi,Tergugat l Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, dan Tergugat ll, lll, lV, V danVl Konvensi/Penggugat ll, lll, lV, V dan Vl Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng yang sampai sekaraang dihitung sejumlah Rp7.939.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding dan para Terbanding untuk membayarbiaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik9664