- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 260/PDT.G/2024/PA KRA, TANGGAL 23 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 MUHARAM 1446 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (JULIYANTO BIN WARDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (DWI MAYASARI BINTI SRI MULYONO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR;
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUT??AH BERUPA UANG SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN ANAK PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI YANG BERNAMA FARENDRA ARDIYANTO (ANAK KEDUA), LAKI-LAKI, LAHIR DI KARANGANYAR TANGGAL 19 DESEMBER 2016, BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) PEMOHON KONVENSI SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA DENGAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERMOHON KONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIHSAYANGNYA DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENETAPKAN ANAK PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BERNAMA REFFAN ELVANO GUNAWAN (ANAK KETIGA), LAKI-LAKI, LAHIR DI SUKOHARJO TANGGAL 25 MEI 2023 BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) TERMOHON KONVENSI SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN TETAP MEMBERIKAN AKSES KEPADA PEMOHON KONVENSI SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI UNTUK :
- MEMBAYAR NAFKAH ANAK BERNAMA REFFAN ELVANO GUNAWAN, SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI ATAU MENIKAH, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MELALUI TERMOHON KONVENSI;
- MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG IKUT TERMOHON KONVENSI BERNAMA RENNO ALDI YANTO (ANAK PERTAMA), LAHIR DI KARANGANYAR TANGGAL 29 APRIL 2006 SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI ATAU MENIKAH, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, MELALUI TERMOHON KONVENSI;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI NINJA 250 DENGAN NOMOR POLISI AD 5622 SI ATAS NAMA ANDREW SYAH B. WICAKSONO TAHUN PEMBUATAN 2014 DENGAN NOMOR RANGKA JKAEX250LEDA68910 DAN NOMOR MESIN EX250LEA82003 WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NOMOR POLISI AD 3970 NZ ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2010 DENGAN NOMOR RANGKA MH1JF9110AK060553 DAN NOMOR MESIN JF91E1062060 WARNA MERAH HITAM;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL ISUZU PANTHER PICK UP DENGAN NOMOR POLISI AD 1656 ZF ATAS NAMA JULIYANTO TAHUN PEMBUATAN 2000 DENGAN NOMOR RANGKA MHCTBR54BYK097320 DAN NOMOR MESIN E097320 WARNA BIRU SILVER;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 160 DENGAN NOMOR POLISI AD 3541 BJF ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2023 DENGAN NOMOR RANGKA MH1KF0110PK439481 DAN NOMOR MESIN KF01E-1439648 WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MX KING DENGAN NOMOR POLISI AD 4275 UP ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2021 DENGAN NOMOR RANGKA MH3UG0750MK101461 DAN NOMOR MESIN G3E6E-0641839 WARNA HITAM; DAN
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA-ZR DENGAN NOMOR POLISI AD 6827 DZ ATAS NAMA SARIMIN TAHUN PEMBUATAN 2009 DENGAN NOMOR RANGKA MH35D90019J098161 DAN NOMOR MESIN 5D9098251 WARNA HITAM;
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO 2732 ATAS NAMA JULIYANTO YANG TERLETAK DI DUSUN KALIWULUH LOR DESA KALIWULUH KECAMATAN KEBAKKRAMAT, KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN LUAS 590 M2 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN SEMI PERMENAN DENGAN PANJANG 10,9 (SEPULUH KOMA SEMBILAN) METER DAN LEBAR 13,3 (TIGA BELAS KOMA TIGA) METER DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK JOKO
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN PARIT/SELOKAN;
- SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 04259 ATAS NAMA JULIYANTO YANG TERLETAK DI DUSUN JATIPANJI, DESA KEDUNGJERUK, KECAMATAN MOJOGEDANG, KABUPATEN KARANGANYAR, DENGAN LUAS 242 M2 (DUA RATUS EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK SUWARTO;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN, DAN;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBIDANG TANAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 03268 ATAS NAMA FARAH CHAIRINNISA YANG TERLETAK DI PERUMAHAN GRIYA ALDENA I NOMOR 21 DESA DAGEN, KECAMATAN JATEN, KABUPATEN KARANGANYAR, SELUAS 61 M2 (ENAM PULUH SATU METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN DENGAN PANJANG 6,5 (ENAM KOMA LIMA) METER DAN LEBAR 5,6 (LIMA KOMA ENAM) METER DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK DAVID;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK LAMBANG,
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH KAVLING HARJONO;
- MENETAPKAN BAGIAN PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 7 (TUJUH) DI ATAS SEBAGAI BERIKUT :
- BAGIAN PEMOHON KONVENSI:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK JOKO
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN PARIT/SELOKAN;
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK SUWARTO;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN, DAN;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- BAGIAN TERMOHON KONVENSI:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK DAVID;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK LAMBANG
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH KAVLING HARJONO;
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SESUAI BAGIAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 8 (DELAPAN) DI ATAS;
- MENETAPKAN HUTANG BERSAMA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BERUPA:
- HUTANG DI BANK MANDIRI JAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN BERUPA SERTIPIKAT HAK MILIK ORANG TUA PEMOHON KONVENSI DENGAN ANGSURAN PER BULAN SEBESAR RP9.630.000,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) SELAMA 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) BULAN DAN TERHITUNG SAAT INI SEJAK FEBRUARI 2024 MASIH TERSISA 24 (DUA PULUH EMPAT) KALI ANGSURAN ATAU SEJUMLAH RP231.120.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- HUTANG DI BANK BRI UNIT KEBAKKRAMAT DIMANA SAAT INI SEJAK FEBRUARI 2024 MASIH TERSISA 18 (DELAPAN BELAS) KALI ANGSURAN ATAU SEJUMLAH RP30.150.000,00 (TIGA PULUH JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- HUTANG DI BANK BMT BALONG KABUPATEN KARANGANYAR SEBESAR RP210.000.000,00 (DUA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN ANGSURAN PER BULAN SEBESAR RP10.875.000,00 (SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SELAMA 36 (TIGA PULUH ENAM BULAN);
- HUTANG BERSAMA TANPA JAMINAN KEPADA MAS BAYU SEBESAR RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- HUTANG BERSAMA TANPA JAMINAN KEPADA MAS WIN SEBESAR RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- HUTANG BERSAMA PAJAK JUAL BELI HARTA BERSAMA TANAH DAN BANGUNAN DI JALAN GRIYA ALDENA I NOMOR 21 KELURAHAN DAGEN, KECAMATAN JATEN, KABUPATEN KARANGANYAR, SEBESAR RP13.800.000,00 (TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR/MELUNASI HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 10 (SEPULUH) DI ATAS:
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI MEMBERIKAN UANG BULANAN PASCA PERCERAIAN KEPADA TERMOHON KONVENSI PER BULAN MINIMAL SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SAMPAI RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH) SAMPAI DENGAN TERMOHON KONVENSI MENIKAH LAGI;
- MENGHUKUM PULA PEMOHON KONVENSI MEMBAYAR IURAN BPJS PASCA PERCERAIAN ATAS NAMA TERMOHON KONVENSI SAMPAI DENGAN TERMOHON KONVENSI MENIKAH LAGI;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.413.000,00 (LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 260/Pdt.G/2024/PA Kra, tanggal 23 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharam 1446 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Juliyanto bin Wardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Dwi Mayasari binti Sri Mulyono) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Farendra Ardiyanto (anak kedua), laki-laki, lahir di Karanganyar tanggal 19 Desember 2016, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Pemohon Konvensi sebagai ayah kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Termohon Konvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasihsayangnya dengan anak tersebut;
- Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi bernama Reffan Elvano Gunawan (anak ketiga), laki-laki, lahir di Sukoharjo tanggal 25 Mei 2023 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Termohon Konvensi sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk :
- Membayar nafkah anak bernama Reffan Elvano Gunawan, sebagaimana diktum angka 5 (lima) di atas sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Termohon Konvensi;
- Membayar nafkah anak yang ikut Termohon Konvensi bernama Renno Aldi Yanto (anak pertama), lahir di Karanganyar tanggal 29 April 2006 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Termohon Konvensi;
- Menetapkan harta bersama Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi AD 5622 SI atas nama Andrew Syah B. Wicaksono tahun pembuatan 2014 dengan Nomor Rangka JKAEX250LEDA68910 dan Nomor Mesin EX250LEA82003 warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AD 3970 NZ atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2010 dengan Nomor Rangka MH1JF9110AK060553 dan Nomor Mesin JF91E1062060 warna merah hitam;
- 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Pick Up dengan Nomor Polisi AD 1656 ZF atas nama Juliyanto tahun pembuatan 2000 dengan Nomor Rangka MHCTBR54BYK097320 dan Nomor Mesin E097320 warna biru silver;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 dengan Nomor Polisi AD 3541 BJF atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2023 dengan Nomor Rangka MH1KF0110PK439481 dan Nomor Mesin KF01E-1439648 warna merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi AD 4275 UP atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2021 dengan Nomor Rangka MH3UG0750MK101461 dan Nomor Mesin G3E6E-0641839 warna hitam; dan
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega-ZR dengan Nomor Polisi AD 6827 DZ atas nama Sarimin tahun pembuatan 2009 dengan Nomor Rangka MH35D90019J098161 dan Nomor Mesin 5D9098251 warna hitam;
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No 2732 atas nama Juliyanto yang terletak di Dusun Kaliwuluh Lor Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar dengan luas 590 m2 (lima ratus sembilan puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan semi permenan dengan panjang 10,9 (sepuluh koma sembilan) meter dan lebar 13,3 (tiga belas koma tiga) meter dengan batas-batas:
- Sebelah utara : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik Joko
- Sebelah barat : berbatasan dengan parit/selokan;
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04259 atas nama Juliyanto yang terletak di Dusun Jatipanji, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, dengan luas 242 m2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik Suwarto;
- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah milik;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan jalan, dan;
- Sebelah barat : berbatasan dengan jalan;
- Sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03268 atas nama Farah Chairinnisa yang terletak di Perumahan Griya Aldena I Nomor 21 Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, seluas 61 m2 (enam puluh satu meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan panjang 6,5 (enam koma lima) meter dan lebar 5,6 (lima koma enam) meter dengan batas-batas:
- Sebelah utara : berbatasan dengan rumah milik David;
- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan rumah milik Lambang,
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah kavling Harjono;
- Menetapkan bagian Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dari harta bersama pada diktum angka 7 (tujuh) di atas sebagai berikut :
- Bagian Pemohon Konvensi:
- Sebelah utara : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik Joko
- Sebelah barat : berbatasan dengan parit/selokan;
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik Suwarto;
- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah milik;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan jalan, dan;
- Sebelah barat : berbatasan dengan jalan;
- Bagian Termohon Konvensi:
- Sebelah utara : berbatasan dengan rumah milik David;
- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan : berbatasan dengan rumah milik Lambang
- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah kavling Harjono;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk membagi harta bersama sesuai bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (delapan) di atas;
- Menetapkan hutang bersama Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi berupa:
- Hutang di Bank Mandiri Jambangan dengan menggunakan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik orang tua Pemohon Konvensi dengan angsuran per bulan sebesar Rp9.630.000,00 (sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan terhitung saat ini sejak Februari 2024 masih tersisa 24 (dua puluh empat) kali angsuran atau sejumlah Rp231.120.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
- Hutang di Bank BRI Unit Kebakkramat dimana saat ini sejak Februari 2024 masih tersisa 18 (delapan belas) kali angsuran atau sejumlah Rp30.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Hutang di Bank BMT Balong Kabupaten Karanganyar sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dengan angsuran per bulan sebesar Rp10.875.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selama 36 (tiga puluh enam bulan);
- Hutang bersama tanpa jaminan kepada Mas Bayu sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Hutang bersama tanpa jaminan kepada Mas Win sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Hutang bersama pajak jual beli harta bersama tanah dan bangunan di Jalan Griya Aldena I Nomor 21 Kelurahan Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar/melunasi hutang bersama sebagaimana diktum angka 10 (sepuluh) di atas:
- Menghukum Pemohon Konvensi memberikan uang bulanan pasca perceraian kepada Termohon Konvensi per bulan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Termohon Konvensi menikah lagi;
- Menghukum pula Pemohon Konvensi membayar iuran BPJS pasca perceraian atas nama Termohon Konvensi sampai dengan Termohon Konvensi menikah lagi;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkaat pertama sejumlah Rp5.413.000,00 (lima juta empat ratus tiga belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 228/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Basir |
Hakim Anggota | Dwi Wahyu Susilawati, M.hes.brdra. Malihadza |
Panitera | Setya Adi Winarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK; PURWADI, DAN; 1). 1 UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI NINJA 250 DENGAN NOMOR POLISI AD 5622 SI ATAS NAMA ANDREW SYAH B. WICAKSONO TAHUN PEMBUATAN 2014 DENGAN NOMOR RANGKA JKAEX250LEDA68910 DAN NOMOR MESIN EX250LEA82003 WARNA MERAH; 2). 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NOMOR POLISI AD 3970 NZ ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2010 DENGAN NOMOR RANGKA MH1JF9110AK060553 DAN NOMOR MESIN JF91E1062060 WARNA MERAH HITAM; 3). 1 (SATU) UNIT MOBIL ISUZU PANTHER PICK UP DENGAN NOMOR POLISI AD 1656 ZF ATAS NAMA JULIYANTO TAHUN PEMBUATAN 2000 DENGAN NOMOR RANGKA MHCTBR54BYK097320 DAN NOMOR MESIN E097320 WARNA BIRU SILVER; 4). SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2732 ATAS NAMA JULIYANTO YANG TERLETAK DI DUSUN KALIWULUH LOR DESA KALIWULUH KECAMATAN KEBAKKRAMAT, KABUPATEN KARANGANYAR, DENGAN LUAS 590 M2 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN SEMI PERMENAN DENGAN PANJANG 10,9 (SEPULUH KOMA SEMBILAN) METER DAN LEBAR 13,3 (TIGA BELAS KOMA TIGA) METER DENGAN BATAS-BATAS: PURWADI, DAN 5). SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 04259 ATAS NAMA JULIYANTO YANG TERLETAK DI DUSUN JATIPANJI, DESA KEDUNGJERUK, KECAMATAN MOJOGEDANG, KABUPATEN KARANGANYAR, DENGAN LUAS 242 M2 (DUA RATUS EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS: 1). 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 160 DENGAN NOMOR POLISI AD 3541 BJF ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2023 DENGAN NOMOR RANGKA MH1KF0110PK439481 DAN NOMOR MESIN KF01E-1439648 WARNA MERAH; 2). 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MX KING DENGAN NOMOR POLISI AD 4275 UP ATAS NAMA DWI MAYASARI TAHUN PEMBUATAN 2021 DENGAN NOMOR RANGKA MH3UG0750MK101461 DAN NOMOR MESIN G3E6E-0641839 WARNA HITAM; DAN 3). 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA-ZR DENGAN NOMOR POLISI AD 6827 DZ ATAS NAMA SARIMIN TAHUN PEMBUATAN 2009 DENGAN NOMOR RANGKA MH35D90019J098161 DAN NOMOR MESIN 5D9098251 WARNA HITAM, DAN 4). SEBIDANG TANAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 03268 ATAS NAMA FARAH CHAIRINNISA YANG TERLETAK DI PERUMAHAN GRIYA ALDENA I NOMOR 21 DESA DAGEN, KECAMATAN JATEN, KABUPATEN KARANGANYAR, SELUAS 61 M2 (ENAM PULUH SATU METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN DENGAN PANJANG 6,5 (ENAM KOMA LIMA) METER DAN LEBAR 5,6 (LIMA KOMA ENAM) METER DENGAN BATAS-BATAS: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; Purwadi, dan; 1). 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi AD 5622 SI atas nama Andrew Syah B. Wicaksono tahun pembuatan 2014 dengan Nomor Rangka JKAEX250LEDA68910 dan Nomor Mesin EX250LEA82003 warna merah; 2). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AD 3970 NZ atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2010 dengan Nomor Rangka MH1JF9110AK060553 dan Nomor Mesin JF91E1062060 warna merah hitam; 3). 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Pick Up dengan Nomor Polisi AD 1656 ZF atas nama Juliyanto tahun pembuatan 2000 dengan Nomor Rangka MHCTBR54BYK097320 dan Nomor Mesin E097320 warna biru silver; 4). Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2732 atas nama Juliyanto yang terletak di Dusun Kaliwuluh Lor Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dengan luas 590 m2 (lima ratus sembilan puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan semi permenan dengan panjang 10,9 (sepuluh koma sembilan) meter dan lebar 13,3 (tiga belas koma tiga) meter dengan batas-batas: Purwadi, dan 5). Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04259 atas nama Juliyanto yang terletak di Dusun Jatipanji, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, dengan luas 242 m2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi) dengan batas-batas: 1). 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 dengan Nomor Polisi AD 3541 BJF atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2023 dengan Nomor Rangka MH1KF0110PK439481 dan Nomor Mesin KF01E-1439648 warna merah; 2). 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi AD 4275 UP atas nama Dwi Mayasari tahun pembuatan 2021 dengan Nomor Rangka MH3UG0750MK101461 dan Nomor Mesin G3E6E-0641839 warna hitam; dan 3). 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega-ZR dengan Nomor Polisi AD 6827 DZ atas nama Sarimin tahun pembuatan 2009 dengan Nomor Rangka MH35D90019J098161 dan Nomor Mesin 5D9098251 warna hitam, dan 4). Sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03268 atas nama Farah Chairinnisa yang terletak di Perumahan Griya Aldena I Nomor 21 Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, seluas 61 m2 (enam puluh satu meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan panjang 6,5 (enam koma lima) meter dan lebar 5,6 (lima koma enam) meter dengan batas-batas: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 228/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada