- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 153-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 |
|
Nomor | 153-K/PM.II-08/AD/VIII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idolohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya, Br Hakim Anggota Aulisa Dandel |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Muhammad Fahrul Rozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ANGGA ADI LESMANA, Kopda NRP31100123370389, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI-AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah pot urine bekas milik Terdakwa terbungkus dalam kertas Coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa. 2) 4 (empat) buah tabung EDTA milik Terdakwa terbungkus dalam kertas Coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari lab BNN milik Terdakwa. 3) 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan rambut milik Terdakwa terbungkus dalam kertas Coklat yang habis tak tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Terdakwa. 4) 1 (satu) buah test merk Egens Doa Test Panel 6 (enam) parameter bekas pemeriksaan urine Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat: - 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL250FC /IV/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 3 April 2024. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153-K/PM.II-08/AD/VIII/2024.zip
- Download PDF
- 153-K/PM.II-08/AD/VIII/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 58 K/MIL/2025
Pertama : 153-K/PM.II-08/AD/VIII/2024
Statistik12673