- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan tani, tanah perumahan Summang alias Uwa Anning yang ditempati anak-anaknya dan tanah kebun Summang alias Uwa Anning;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah kebun Hussin Kuba;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Saini dan kebun Assan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kali/ Sungai;
Putusan PN ENREKANG Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Enr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2024/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pungky Wibowo, Br Hakim Anggotazulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Bakkatenga?Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang dengan luas 3.100 m?2; (tiga ribu seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Adalahmilik dari orang tua Penggugat yaitu almarhum Mada Alias Mada Makusa yang merupakan bundel waris dan belum terbagi kepada ahli warisnya termasuk Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 193/PPAT/KE/I/1985 tanggal 21 Oktober 1985 antara almarhum Paseroi sebagai Penjual dan almarhum Mada sebagai Pembeli dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) atas tanah sengketa adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Penggugat adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang memaksa Penggugat untuk tidak menguasai dan tidak mengerjakan tanah sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang memotong-motong pagar kawat berduri dan mencabut tiang pagar di tanah sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum; 7. Menghukum kepada Para Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak merusak, tidak menyerobot, dan mengosongkan secara sukarela serta tanpa syarat atas tanah sengketa kemudian menyerahkannya kepada Penggugat apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.002.000,00(satu juta dua ribu rupiah); 9. Menolak gugatanPenggugatselain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2024/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2024/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1794 K/PDT/2025
Pertama : 8/Pdt.G/2024/PN Enr
Statistik6357