- Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- MembebaskanTerdakwadari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsountuk membayar uang pengganti sejumlahRp.194.134.189,00(seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama6(enam) bulan;
- Menetapkanmasa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggraeni, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Surat panggilan pemeriksaan Sri Widayati oleh Kepala Desa (No. 045/72/XI/2022 Tanggal 24 Desember 2022) 2.Berita Acara pemeriksaan SW tanggal 25 November 2022. 3.Surat Teguran nomor 811.3/73.1/XI/2022 tanggal 25 November 2022 4.Surat Pernyataan Sri Widayati tanggal 28 November 2022. 5.Surat Teguran nomor 811.3/76/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022. 6.Berita Acara serah terima surat rekomendasi nomor 141/867/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022. 7.Surat Rekomendasi Camat Weru nomor 141.1/20/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022. 8.Surat permohonan pemberhentian sementara SW tanggal 25 Januari 2023. 9.SK Kepala Desa Krajan Nomor 141/8/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sri Widayati. 10.Surat permohonan rekomendasi pemberhentian dan data perangkat desa dimaksud tanggal 27 Pebruari 2023. 11.Berita Acara serah terima surat rekomendasi nomor 141/114.2/III/2023 tanggal 01 Maret 2023; 12.Surat Rekomendasi Camat Weru nomor 141.1/04/III/2022 tanggal 01 Maret 2023; 13.SK Kepala Desa Krajan Nomor 141/12/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Tetap Sri Widayati. 14.Surat Keterangan Kepala Desa Krajan No.045/35/VI/2023 tanggal 23 Mei 2023. 15.Surat Pernyataan Kepala Desa tanggal 14 Agustus 2023 tentang posisi Silpa tahun 2021.; 16.Surat pernyataan Kepala Desa tentang tidak menerima tunjangan jabatan dan Honor PKPKD bulan Desember 2022; 17.Surat pernyataan 6 org Perangkat Desa tentang tidak menerima Siltap bulan Desember 2022.; 18.Surat pernyataan 8 org Perangkat Desa ttg tidak menerima tunjangan jabatan bulan November 2022; 19.Surat pernyataan 4 org Perangkat Desa ttg tidak menerima Honor PPKD bulan Desember 2022; 20.Surat pernyataan Kepala BPD ttg Anggota BPD belum menerima Tunjangan BPD bulan September sampai dengan Desember 2022. 21.Surat pernyataan 2 org Guru PAUD tidak menerima honor bulan Mei s/d Desember 2022. 22.Surat pernyataan Kader PPKBD tidak menerima honor bulan Jan s/d Des 2022.; 23.Surat pernyataan Kader Posyandu tidak menerima dana PMT Lansia dan Bumil. 24.Fotocopy rekening koran desa Krajan tahun 2022. 25.Perdes Nomor 7 Tahun 2020 ttg SOTK Desa Krajan. 26.Perdes Nomor 7 Tahun 2021 ttg APBDesa Tahun Anggaran 2022. 27.PerKepala Desa Nomor 5 Tahun 2022 ttg Penjabaran APBdesa Tahun Anggaran 2022. 28.Berita Acara Lelang Sewa Tanah Kas Desa. 29.Surat Pernyataan Pemenang Lelang Sewa Tanah Kas Desa. 30.SPJ SILTAP JANUARI - FEBRUARI 2022 31.Laporan Pertanggungjawaban Silpa ADD; 32.Laporan Pertanggungjawaban ADD 50% Tahap 1 2022 33.SPJ ADD TAHAP 2 34.LPJ Bantuan Keuangan Betonisasi Jalan Namengan RT 02 RW 08 Krajan 2022; 35.LPJ Bantuan Keuangan Pembangunan Gudang Bolo Pecah DK.Joran RT 01 RW 012; 36.LPJ Bantuan Keuangan Pembangunan Gapuran Dk.Prigi RT 01 RW 01 Krajan; 37.LPJ Bantuan Balai RT Dk Krajan RT 02 RW 12 Desa Krajan Kec Weru Tahun 2022; 38.LPJ Bantuan Keuangan Pembangunan Betonisasi Jalan Dk Tegalgiri RT 02 RW 07 Krajan Weru Tahun 2022; 39.LPJ Bantuan Keuangan Betonisasi Jalan Dk Pulorejo RT 03 RW 08 Krajan Weru Tahun 2022; 40.LPJ Bantuan Keuangan Betonisasi Jalan Dk. Pulorejo RT 02 RW 09 Krajan Tahun 2022; 41.LPJ Bantuan Keuangan Pembanguan Talud Jalan Dk. Jetis RT.03 RW 13 Krajan Tahun 2022; 42.LPJ Bantuan Keuangan Betonisasi Jalan Dk Tegalgiri RT 01 rw 07 Desa Krajan Kec Weru Tahun 2022; 43.LPJ Bantuan Keuangan Pembangunan Talud dan Betonisasi Jalan Dk.Namengan RT 01 RW 08 Krajan; 44.LPJ Bantuan Keuangan Pembangunan Gapura Dk Tegalgiri RT 03 RW 06 Krajan Tahun 2022; 45.LPJ Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); 46.LPJ Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Krajan Untuk Kegiatan Fasilitasi KPMD yang Bersumber Dana APBD Provinsi Jawa TA 2022; 47.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Sound System dan Alat Musik Muda-Mudi Dk Kedungprahu RT 03 RW 04 Th 2022; 48.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris Dk Brunggang RT 02 RW 04 Tahun 2022; 49.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris RT Dk Prigi RT 01 RW 01 Tahun 2022 50.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris Dk Pulorejo RT 03 RW 08Tahun 2022 51.LPJ Permohonan Bantuan Untuk Pengadaan Inventaris Karang Taruna Dk Brunggang RT 03 RW 02 Desa Krajan Kec Weru 2022; 52.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris Ikatan Remaja Jaban (IRJA) Dk. Jaban RT 02 RW XI Desa Krajan Kec Weru 2022; 53.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris RT Dk Krajan RT 02 dan RT 03 RW 12, Desa Krajan Kec Weru Tahun 2022; 54.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris RW Meja Kursi Dk Muneng RW 05, Desa Krajan Kec Weru 2022; 55.LPJ Bantuan Keuangan Untuk Pengadaan Karang Taruna Dk Brunggang RT 01 RW 03 Desa Krajan Weru 2022; 56.LPJ Bantuan Keuangan Pengadaan Inventaris Ibu ibu Dk Brongganang RT 03 RW 03 Krajan; 57.LPJ SILPA Jembatan 2021 (Dk Tegalgiri RT 03 RW 06,Tegalgiri RT 01 RW 07,Dk Joran RT 01 RW 12); 58.SPJ DD Tahap 1; 59.SPJ DD Tahap 2; 60.SPJ DD Tahap 3 61.Perdes Krajan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2022; 62.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT ) Dana Desa Bulan Januari dan Februari 2022; 63.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT ) Dana Desa Bulan Maret 2022; 64.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April 2022; 65.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Mei Tahun 2022; 66.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Juni Tahun 2022; 67.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Juli - Agustus Tahun 2022; 68.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan September Tahun 2022; 69.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Oktober dan November Tahun 2022; 70.Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Desember Tahun 2022; 71.SPJ PBH Tahun Anggaran 2022; 72.Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan Asli Daerah Desa Krajan Tahun 2022; 73.Lelang Tanah Kas Desa (Berita Acara Lelang Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2022, Surat Penyataan Lelang); 74.Pernyataan penerimaan Honor Kepala Desa dan Honor Perangkat Desa Krajan; 75.Peraturan Kepala Desa Desa Krajan Weru Sukoharjo No 5 Tahun 2022; 76.Peraturan Desa Krajan Weru Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; 77.Peraturan Desa Weru Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; 78.Buku TabunganPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang SukoharjoNomor Rekening : 2-030-16401-4 atas nama PEMDES KRAJAN KEC WERU/SRI WID alamat MUNENG RT01 RW05 KRAJAN WERUtanggal 27-01-2022; 79.1 bundel Slip Penarikan dan Aplikasi Pemindahbukuan Antar Rekening Bank Jateng Kantor cabang Pembantu Tawangsari; 80.1 bundel Slip Penarikan, Slip Setoran, Aplikasi Pemindahbukuan Antar Rekening Bank Jateng Kantor cabang Sukoharjo Jawa Tengah; 81.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 tahun 2016 tentang Penetapan Desa; 82.Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Aset Desa; 83.Peraturan Desa Krajan Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Krajan Nomor 5 tahun 2017 tentang Penatagunaan Tanah Kas Desa; 84.Peraturan Desa Krajan Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Krajan tahun Anggaran 2022. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Krajan KecamatanWeru KabupatenSukoharjo. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1491 K/PID.SUS/2025
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Statistik6953