- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah Secara Hukum sita eksekusi Objek Perkara terhadap Akta Perdamaian Perkara Nomor 327/Pdt.G/2008/PA.BKT berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi tanggal 24 Agustus 2015 ;
- Menyatakan Para Penggugat berhak terhadap objek perkara ;
- Menyatakan Akta Perdamaian Perkara Nomor: 327/Pdt.G/2008/PA.Bkt memiliki kekuatan hukum tetap dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV/Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ?(Onrechtmatige daad)? ;
- Menyatakan Akta Jual Beli antara Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat oleh Tergugat IV tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Tidak Berkekuatan Hukum Sertifikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat terhadap bukti Kepemilikan Terhadap Objek Perkara Sertifikat Hak Milik Atas Nama Tergugat III yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02369/Nagari Ampang Gadang atas Nama Tergugat III terhadap sebidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 Oktober 2021, Nomor 01564/Ampang Gadang/2021, seluas 143 M2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) ;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum seluruh bentuk perjanjian ataupun berbentuk surat yang dibuat oleh Para Tergugat yang dibuat oleh Para Tergugat yang dibuat untuk Pemindahan Hak atau Penyerahan Objek Perkara oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III, yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan dari bangunan dan mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan objek tanah perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana ingkar dengan bantuan aparat berwajib;
- Menghukum Para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.297.200,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Bkt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2023/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2023/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1305 K/PDT/2025
Pertama : 30/Pdt.G/2023/PN Bkt
Statistik7157