- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Herman Felani bin Abdullah) terhadap Penggugat (Intan Dewi Kristinaningsih binti Samiran);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- sebidang tanah seluas luas 138 m2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah tembok, lantai keramik, terletak di Jalan Darmo, RT/RW: 001/005, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : jalan masuk tanah kavlingan;
- Sebelah barat : tanah kavling milik Hendrik Tri Indra Yuningrat;
- Sebelah timur : tanah milik pak Ali;
- Sebelah selatan ; bengkel milik Yuli;
- sebuah sepedah motor merek Yamaha Jupiter warna hitam, nopol N 4313 EB;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) huruf a dan b;
- Menangguhkan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 huruf a sampai anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Steivan Savalent Firmansyah yang saat ini umur 16 tahun 6 bulan telah dewasa (umur 21 tahun atau telah menikah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2 huruf b segera mungkin dan harta pada diktum angka 2 huruf a setelah masa tangguh terlewati secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2870/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 2870/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Zahri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutaji, Hakim Anggota H.obirin |
Panitera | Panitera Pengganti Eris Yudo Hendarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.653.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2870/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 2870/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 424/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2870/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik1011