Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 864 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI, PERBAIKAN AMAR TENTANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUMBER MUTIARA RAYA (SMR) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 311/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dengan rincian sebagai berikut:a. Sahala Harianja (Penggugat I) terhitung sejak tanggal 5 Juni 2022;b. Herdin Siregar (Penggugat II) terhitung sejak tanggal 14 September 2022;c. Parningotan Silitonga (Penggugat III) terhitung sejak tanggal 30 September 2022;d. Yulius Losinto Adi (Penggugat IV) terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2022;3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara proporsional beban Tergugat 10% dan beban Turut Tergugat 90% untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR Tahun 2022 kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:a. Sahala Harianja (Penggugat I) sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah);b. Herdin Siregar (Penggugat II) sejumlah Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah);c. Parningotan Silitonga (Penggugat III) sejumlah Rp87.986.339,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah);d. Yulius Losinto Adi (Penggugat IV) sejumlah Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah);4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 864_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 864 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 311/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik12