Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/Ag/2024 |
|
Nomor | 143 K/Ag/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Edi Riadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Abdul Manaf |
Panitera | Apit Farid |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, CITRA DIRAWATI POHAN BINTI SUDIRMAN POHAN, tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 72/Pdt.G/2023/PTA.Btn. tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1445 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 7091/Pdt.G/2022/PA.Tgrs. tanggal 28 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharam 1445 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan pewaris:2.1. H. Sudirman Pohan Bin Jaliamat Pohan telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2020;2.2. Hj. Ratna Juwita Binti H. Sutan Komala Pontas Hasibuan telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2021;3. Menetapkan ahli waris yang sah dari pewaris H. Sudirman Pohan Bin Jaliamat Pohan dan pewaris Hj. Ratna Juwita Binti H. Sutan Komala Pontas Hasibuan adalah:3.1. Tergugat (Citra Dirawati Pohan Binti H. Sudirman Pohan) sebagai anak perempuan kandung pewaris; 3.2. Penggugat (Ariza Roni Taufik Bin H. Sudirman Pohan) sebagai anak laki-laki kandung pewaris; 4. Menetapkan harta waris pewaris (H. Sudirman Pohan Bin Jaliamat Pohan) dan pewaris (Hj. Ratna Juwita Binti H. Sutan Komala Pontas Hasibuan) adalah sebagai berikut:4.1. Satu unit rumah permanen yang berdiri di atas tanah seluas 100 (seratus) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2360 atas nama H. Sudirman Pohan, yang dibeli tahun 1985, yang terletak di Kompleks Pamulang Permai I Blok C4 Nomor 9 RT. 004 RW. 011 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Jambu;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah C Nomor 10;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mangga;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah C 4 Nomor 8;4.2. Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang masih produktif dengan luas 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02.10.07.80.1.00060, terbit tanggal 30 Oktober 1998, yang terletak di Desa Pir Trans Sosa Unit VI RT. 004 RW. 002 Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan alternatif; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Salim Hasibuan dan Sumadi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suprayetno; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan produksi dan tanah Suten Hasibuan;4.3. Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang masih produktif dengan luas 2.400 (dua ribu empat ratus) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02.10.07.80.1.00061, terbit tanggal 30 Oktober 1998, yang terletak di Desa Pir Trans Sosa Unit VI RT. 004 RW. 002 Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suten Hasibuan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Produksi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Produksi; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suten Hasibuan;4.4. Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang masih produktif dengan luas 15.400 (lima belas ribu empat ratus) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02.10.07.80.1.00062, terbit tanggal 30 Oktober 1998, yang terletak di Desa Pir Trans Sosa Unit VI RT. 004 RW. 002 Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Produksi; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah pekarangan rumah Handono, Mariyono, Butar-Butar, Abdi Tonang Nasution dan Mardiman;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Iding; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suten Hasibuan; 4.5. Sebidang tanah sawah seluas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 129/AGR/1977, tanggal 30 November 1977 atas nama H. Jaliamat Pohan, terletak di Lingkungan Saba Bolak Kelurahan Parau Sorat Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sidi, ukuran 48 (empat puluh delapan) meter persegi; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nenek Sidi dan tanah milik Fatimah Pohan, ukuran 57,7 (lima puluh tujuh koma tujuh) meter persegi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Kupon, ukuran 87,8 (delapan puluh tujuh koma delapan) meter persegi;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Umar Siregar ukuran 104,5 seratus empat koma lima) meter persegi;4.6. Piutang peminjaman modal usaha kepada Mansur Daulay sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kepada Raja Pohan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kepada Syawal Pohan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 5. Menetapkan Penggugat mendapatkan bagian harta warisan berupa satu unit rumah permanen yang berdiri di atas tanah seluas 100 (seratus) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2360 atas nama H. Sudirman Pohan, yang dibeli tahun 1985, yang terletak di Kompleks Pamulang Permai I Blok C4 Nomor 9 RT. 004 RW. 011 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Jambu;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah C Nomor 10;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Mangga;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah C 4 Nomor 8;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan pewaris H. Sudirman Pohan Bin Jaliamat Pohan dan pewaris Hj. Ratna Juwita Binti H. Sutan Komala Pontas Hasibuan selain sebagaimana yang sudah ditetapkan pada angka 5 adalah sebagai berikut: 6.1. Ariza Roni Taufik Bin Sudirman Pohan (Penggugat sebagai anak laki-laki) mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian;6.2. Citra Dirawati Pohan Binti Sudirman Pohan (Tergugat sebagai anak perempuan) mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris untuk menyerahkan atau membagikan porsi bagian masing-masing dari harta waris pewaris H. Sudirman Pohan Bin Jaliamat Pohan dan pewaris Hj. Ratna Juwita Binti H. Sutan Komala Pontas Hasibuan dalam keadaan kosong, jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikompensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkara a quo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mewilayahi masing-masing objek dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada para ahli waris;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp8.470.000,00 (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143_K/Ag/2024.zip
- Download PDF
- 143_K/Ag/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 143 K/Ag/2024
Pertama : 7091/Pdt.G/2022/PA.Tgrs.
Banding : 72/Pdt.G/2023/PTA.Btn.
Statistik3824