Putusan PN CIREBON Nomor 10/Pid.B/2024/PN Cbn |
|
Nomor | 10/Pid.B/2024/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti Sukiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NURUL PAMEKASWARI BINTI AHMAD DJUNAEDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama2(dua) Tahun; 3. Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel SHM Nomor : 5191 / Jakasetia an. DWIYANTI OCTAVIANA; - 1 (satu) bundel fotocopy AJB No : 5 / 2019 tanggal 08 Februari 2019; - 1 (satu) lembar SURAT KUASA JUAL tanggal 08 Februari 2019 bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani oleh an. NORAWATI dan an. NURUL PAMEKASWARI; - 1 (satu) bundel AJB No. : 5 / 2021 tanggal 20 Juli 2021; - 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN tanggal 19 Mei 2022 bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh an. TRIYONO WIBOWO; - 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN tanggal 24 Mei 2022 bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh an. NORAWATI, diketahui dan ditandatangani oleh an. TRIYONO WIBOWO; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 24 Mei 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) yang ditandatangani an. NURUL PAMEKASWARI; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 25 Mei 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) yang ditandatangani an. NORAWATI; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 27 Mei 2022 senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) yang ditandatangani an. NURUL PAMEKASWARI; - 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN BANK nomor : 03/012-3/ACR-CRB tanggal Januari 2023; Dikembalikan kepada Saksi Dwiyanti Octaviana Binti Mohammad Husaen; 5. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2024/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2024/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/PID/2025
Pertama : 10/Pid.B/2024/PN Cbn
Statistik11383