- Menyatakan terdakwa (I) YOPIE dan terdakwa (II) SEPTIAN HABIBULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dakwaan alternative ke dua;
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 8,91 gram netto dan 9,52 gram brutto;
- 1 (satu) batang potongan pipet warna hijau dan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak 203 butir seberat 51,14 gram netto dan 53,74 gram brutto;
- 1 (satu) buah kardus paket Tiki;
- 1 (satu) bungkus terasi;
- 1 (satu) lembar aluminium foil;
- 1 (satu) buah Bong;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah HP merek iPhone berserta simcardnya;
- 1 (satu) buah HP merek Infinix berserta simcardnya.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Dps |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Yustiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 386 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 339/Pid.Sus/2024/PN Dps
Statistik6020