Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2024 |
|
Nomor | 14 PK/Pid/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah |
Panitera | Laurenz S. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL. PIDANA NIHIL |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terpidana dengan pidana ?Nihil?;3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;Dikembalikan kepada yang berhak;4. Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14_PK/Pid/2024.zip
- Download PDF
- 14_PK/Pid/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 14 PK/Pid/2024
Kasasi : 875 K/Pid/2023
Pertama : 26/Pid.B/2023/PN Dum
Banding : 132/PID.B/2023/PT PBR
Statistik3514