Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 957 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Nani Indrawati |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SYARIUS SYARKOWI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Putusan Nomor 153/PDT/2022/PT BTN tanggal 7 Juli 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 939/Pdt.G/2020/PN Tng tanggal 16 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng menyerahkan atau membayar ganti kerugian Penggugat senilai Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai dan tanpa syarat apapun seketika setelah adanya putusan dalam perkara ini;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 6 % per tahun dari total nilai uang Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan kepada Pengadilan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 957_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 957_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 957 K/Pdt/2023
Pertama : 939/Pdt.G/2020/PN Tng
Banding : 153/PDT/2022/PT BTN
Statistik12