Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 972 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUTOPO LESTARI JAYA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg., tanggal 6 Mei 2024 sekedar menambahkan Dalam Eksepsi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara almarhum Sulaiman dengan Tergugat karena meninggal dunia;3. Menyatakan hubungan kerja antara almarhum Sulaiman dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 28 Oktober 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp39.861.120,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sbb: - Pesangon :Rp31.940.000,00 - Penghargaan Masa Kerja :Rp6.388.000,00- Penggantian Hak :Rp1.533.120,00- Total : Rp39.861.120,005. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 972_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 972_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 972 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Plg
Statistik6427